Showing posts with label Tokoh. Show all posts
Showing posts with label Tokoh. Show all posts

Monday, February 27, 2017

Kiai Gholib, Lampu Terang di Bambu Seribu

Keberadaan KH Gholib di daerah bambu seribu atau Pringsewu, Provinsi Lampung membawa "lampu yang terang". Begitu H. A Musa Achmad pada tahun 1973 menggambarkannya. Lampu adalah madrasah, penerang anak-anak dengan pendidikan agama Islam.

Berikut kisah KH Gholib dalam perjuangan di bidang agama, pendidikan dan sosial yang dituturkan Dr. Dra. Hj. Farida Ariyani, M.Pd, cucu KH Gholib, di Pringsewu, Jumat (14/11).

"Madrasah didirikan simbah kakung sederhana dan cukup untuk belajar 20 orang, terdiri atas tiga lokal berlantai tanah, berdinding geribik dan beratap genteng," ujar Farida.

Kiai Gholib, Lampu Terang di Bambu Seribu (Sumber Gambar : Nu Online)
Kiai Gholib, Lampu Terang di Bambu Seribu (Sumber Gambar : Nu Online)


Kiai Gholib, Lampu Terang di Bambu Seribu

Guru pertama di madrasah KH Gholib bernama H.M Nuh, berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Pada tahun 1942, di masa penjajahan Jepang, lembaga pendidikan KH Gholib tetap berjalan terus dan mengalami kemajuan sangat pesat.

Habib Syech Bersholawat

Madrasah semakin maju ditandai dengan banyaknya santri dan juga hadirnya para guru madrasah baik dari Jawa maupun dari Lampung. Dengan keadan itu, ia mendirikan pesantren. Kondisi itu menarik minat belajar, mencapai 1.000 murid berasal dari Lampung, Palembang, Bengkulu dan Jambi.

Habib Syech Bersholawat

Kompetensi yang dikembangkan di madrasah itu antara lain: bahasa Arab, nahwu, shorof, membaca Quran dengan fasih dan lagu yang merdu, memelihara waktu ibadah (tiba waktu sholat siswa dan guru harus sholat berjamaah di masjid).

"Lalu di malam Jumat dilakukan pembacaan Berzanji dan marhaban. Hal itu yang menjadi beberapa sebab madrasah dan Pondok Pesantren KH Gholib menjadi maju pada saat itu," papar Farida lagi.

Di madrasah itu, semua siswa belajar dengan gratis. Semua kebutuhan guru dijamin KH Gholib itu sendiri. Kekayaan KH Gholib juga disediakan untuk kemajuan madrasah dan pesantren.

Kemudian jika guru dan keluarganya sakit, berobat di poliklinik tanpa biaya. Banyak pula tamu yang datang dan memohon doa barokah dari Allah melalui beliau, bahkan ada yang menginap sampai beberapa malam," tuturnya.

Berdirinya lembaga pendidikan Islam di Pringsewu juga berdampak positif, seperti tidak ada pencurian di sekitar desa Pringsewu.

KH Gholib juga disegani oleh masyarakat dan tidak memperbedakan antara golongan, serta sayang pada fakir-miskin dan yatim piatu serta bergaul dengan masyarakat sekitar.

KH Gholib lahir di Mojosantren, Sidoarjo, Jawa Timur, 1899. Ayahnya K Rohani bin K Nursihan telah meninggalkannya sejak dirinya masih kecil karena peperangan. Muksiti, ibunya, yang mengasuh Gholib hingga dewasa.

Di masa kecilnya, ujar Farida lagi, KH Gholib memperoleh pendidikan agama langsung dari orang tuanya dan dari bangku sekolah Madrasah Ibtidaiyah di desa kelahirannya. (Gatot Arifianto/Abdullah Alawi)

Dari (Tokoh) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/55746/kiai-gholib-lampu-terang-di-quotbambu-seribuquot

Habib Syech Bersholawat

Tuesday, March 31, 2015

Bendera Palestina Dibuat Unjuk Rasa Ormas Indonesia, Dubes: Itu Tidak Pada Tempatnya

Habib Syech Bersholawat - Kedutaan Besar Palestina di Jakarta menyesalkan pengibaran bendera nasionalnya dalam sejumlah aksi unjuk rasa terkait urusan dalam negeri Indonesia dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam pernyataan resminya, Kedubes Palestina mengatakan, perilaku itu tidak bisa diterima dan tidak bisa dianggap sebagai tanda dukungan atau solidaritas terhadap Palestina.

Bendera Palestina Dibuat Unjuk Rasa Ormas Indonesia, Dubes: Itu Tidak Pada Tempatnya - Habib Syech Bersholawat
Bendera Palestina Dibuat Unjuk Rasa Ormas Indonesia, Dubes: Itu Tidak Pada Tempatnya - Habib Syech Bersholawat


Bendera Palestina Dibuat Unjuk Rasa Ormas Indonesia, Dubes: Itu Tidak Pada Tempatnya

"Teman Palestina yang asli dan tulus akan menjaga stabilitas dan kedamaian di negara mereka jika mereka benar-benar tulus ingin menciptakan kedamaian di Palestina," demikian pernyataan dari Kedubes Palestina.

Sementara itu, staf Kedutaan Palestina, Sari Amalia, tidak menyebut secara spesifik kelompok atau unjuk rasa tertentu. Dia hanya mengatakan, pernyataan tersebut merupakan pengamatan umum yang tampak pada unjuk rasa tahun 2016 dan awal 2017.

Sari mengatakan, pernyataan ini penting untuk disampaikan karena Kedubes Palestina merasa penggunaan bendera itu tidak pada tempatnya.

"Seperti kedutaan lain, kami tentu punya komitmen untuk tidak mau mengintervensi dan tidak mau terbawa oleh urusan dalam negeri Indonesia," katanya kepada BBC Indonesia.

Mereka berharap bendera Palestina tidak lagi digunakan dalam unjuk rasa terkait urusan dalam negeri Indonesia di masa depan.

Dalam sejumlah aksi massa, seperti protes menentang Basuki Tjahaja Purnama, misalnya, sebagian pengunjuk rasa membawa bendera Palestina di antara bendera atau lambang organisasi mereka.

Seperti diberitakan BBC Indonesia, bendera Palestina juga terlihat berkibar di depan Polda Metro Jaya awal pekan ini di tengah massa Front Pembela Islam saat Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan kasus simbol palu arit di lembaran uang rupiah.

BBC Indonesia telah mencoba menghubungi FPI dan GNPFMUI untuk meminta tanggapan, tetapi hingga kini belum mendapat jawaban. [Habib Syech Bersholawat]

Dari : http://www.dutaislam.com/2017/01/bendera-palestina-dibuat-unjuk-rasa-ormas-indonesia-dubes-itu-tidak-pada-tempatnya.html

Thursday, August 29, 2013

Tanya Bidan yang Melahirkan Anak Tuhan, Bib Riziq Dipolisikan

Habib Syech Bersholawat - Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dilaporkan karena ceramahnya dalam video yang beredar di media sosial dianggap menistakan agama Kristen.

"Kami melaporkan Habib Rizieq, Fauzi Ahmad, dan Saya Reza terkait penistaan agama," kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di Gedung Palayanan Satu Atap, Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/12/2016).

Tanya Bidan yang Melahirkan Anak Tuhan, Bib Riziq Dipolisikan - Habib Syech Bersholawat
Tanya Bidan yang Melahirkan Anak Tuhan, Bib Riziq Dipolisikan - Habib Syech Bersholawat


Tanya Bidan yang Melahirkan Anak Tuhan, Bib Riziq Dipolisikan

Laporan polisi PP PMKRI itu bernomor TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus. Pada laporan itu, PP PMKRI melaporkan Habib Rizieq. Ketiga orang tersebut dilaporkan karena penistaan agama melalui media elektronik dengan Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Barang bukti yang dilampirkan adalah softcopy video.

Video tersebut diambil dari ceramah Rizieq di Pondok Kelapa pada Minggu (25/12/2016). Dalam video yang berdurasi 21 detik itu, Rizieq tampak tengah berbicara di depan massa. Dia membahas mengenai ucapan selamat Natal.

"Pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada tanggal 25 kemarin yang menyatakan bahwa 'Kalau tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?' dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut. Jujur sebagai Ketua Umum PP-PMKRI, kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan yang disampaikan oleh Saudara Habib Rizieq Shihab ini," ujar Angelo.

PP PMKRI datang sekitar pukul 12.00 WIB. Memakai atribut organisasi, mereka langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Mereka keluar pukul 15.50 WIB.

Mereka meminta proses penanganan kasus ini dilakukan secara cepat. Angelo mengatakan pihak PMKRI akan membentuk kuasa hukum dari alumnus PMKRI. "Semua alumni PMKRI akan kita kumpulkan untuk jadi lawyer. Sampai saat ini ada 25," kata Angelo.

Habib Rizieq belum berkomentar mengenai pelaporan ini. Ketua FPI DKI Novel Bamukmin mengatakan apa yang disampaikan Rizieq tersebut bukanlah suatu pernyataan yang menistakan agama.

"Jauh itu dari penistaan agama. Apa yang disampaikan Habib Rizieq itu memiliki landasan fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981 bahwa mengucapkan selamat Natal itu haram hukumnya," ujar Novel. [Habib Syech Bersholawat]

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/12/mempertanyakan-bidan-yang-melahirkan-anak-tuhan-habib-rizieq-dipolisikan.html

Wednesday, January 23, 2013

Alasan Gus Dur Mengembalikan Cina ke Agama Nenek Moyang

Habib Syech Bersholawat - Semasa jadi wartawan di Semarang, Ichwan DS, salah seorang aktivis NU Jateng mengaku kalau gerakan kristenisasi sangat masif bergerak sejak dulu, terutama di kawasan Kauman, Pecinan, Semarang Utara, Semarang Timur, Semarang Barat dan Gayamsari.

Alasan Gus Dur Mengembalikan Cina ke Agama Nenek Moyang
Alasan Gus Dur Mengembalikan Cina ke Agama Nenek Moyang


Kesimpulan Ichwan bukan omong kosong, ia langsung mendapatkan keterangan dari para pelaku misi kristenisasi di Semarang saat itu. "Ada yang digerakkan dari gereja. Ada yang diorganisir Yayasan Soegijapranata, yang hebat ya yang diorganisir yayasan tersebut. Dana dan SDM-nya tak terbatas," katanya kepada Habib Syech Bersholawat di Semarang, Selasa (6/12/2016).

Dana yang didapatkan oleh misionaris kristenisasi tersebut, lanjut Ichwan, didapatkan dari orang Cina yang beragama Kristen, pilihan agama resmi yang banyak dipeluk warga Cina Pribumi karena paksaan politik Orde Baru.

Oleh pelaku gerakan kristenisasi, orang-orang kaya dari etnis Cina diminta untuk menyetorkan uang demi glorifikasi, mengkristenkan wilayah targetnya, "selama orang Cina di Semarang memeluk Kristen, mereka diharuskan setor uang yang banyak ke gereja," tutur Ichwan yang juga pengurus LTN NU Jateng tersebut.

Ichwan justru mengapresiasi kebijakan Gus Dur waktu jadi presiden yang berhasil mengembalikan hak orang Cina Tionghoa untuk memeluk agama nenek luhur mereka, Kong Hu Chu dan Budha. Ini yang disebut sebagai langkah cerdas Gus Dur memotong aliran dana kristenisasi dan sekaligus memberikan persamaan hak pribumi Tionghoa di Indonesia.

"Dengan kembalinya orang Cina ke agama nenek moyang, dana kristenisasi sangat jauh berkurang. Dan Islam semakin selamat karena Agama Konghuchu maupun Budha itu bukan agama misi," imbuh Ichwan. Sayangnya, langkah strategis Gus Dur tersebut disalahpahami oleh kalangan sumbu pendek dari umat Islam sendiri.

"Orang-orang sumbu pendek di FPI maupun wahabi begitu keji menuduh Gus Dur sebagai kongsinya Kristen, Yahudi, Cina dan sebagainya. Habib Riziq Sihab bahkan menyebut Gus Dur orang buta mata dan buta hati, orang liberal dan pencampur aqidah," terang Ichwan. [Habib Syech Bersholawat]

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/12/alasan-gus-dur-mengembalikan-cina-ke-agama-nenek-moyang.html

Friday, December 14, 2012

Dr. Mahmud Suyuti: Jenggot Itu Bukan Qauli, Tapi Tumbuh Sendiri

Habib Syech Bersholawat – Dalam dialog Keaswajaan di aula Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) pada Ahad (28/05/2016), ketua Mahasiswa Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah (Matan) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Mahmud Suyuti bertubi-tubi menyindir kaum wahabi yang suka mendewakan simbol daripada substansi dalam cara beragama mereka.

Suyuti membagi jenggot jadi 3 macam, yakni jenggot biologis, aksesoris dan teroris. Disebut jenggot biologis karena tumbuh sendiri. Inilah yang menurutnya bukan sunnah qauli (ucapan Nabi) dan bukan juga sunnah taqriri (berdasarkan ketetapan Nabi), melainkan “tumbuh sendiri”.

Sindiran ala canda Dr. Mahmud Suyuti itu juga dilanjutkan kritik kepada kaum wahabi yang melarang mencium tangan dengan alasan bid’ah. Padahal, menurutnya, mereka juga melakukan bid’ah lain seperti cium pipi kanan dan cium pipi kiri (cipika-cipiki).

Cadar juga tidak luput dari kritiknya. Menurut doktor hadits yang hafal Kitab Shahih Bukhari ini, pengguna cadar tidak punya kesempatan melakukan sunnah Nabi seperti dalam hadits tabassumuka li akhika shadaqoh/ seyummmu kepada saudaramu itu sedekah. “Bagaimana mau tersenyum kalau hanya mata yang kelihatan,” tegasnya.

Habib Syech Bersholawat

Intinya, wahabi itu inginnnya semua dipertentangkan. Seolah-olah yang dilakukan oleh liyan harus sesuai kehendaknya. Orang lain disalahkan hanya karena hadits-hadits yang dikutip tidak utuh. Misalnya soal membaca basmalah di awal membaca Al-Fatihah dalam shalat. Hadits yang mereka ambil tidak dilengkapi asbabul wurud dan hadits-hadits lain.

“Anas mendengar basmalah secara terang karena dia sahabat paling tepat waktu shalat berjama’ah bersama Nabi. Aisyah mendengar secara sirr (kurang jelas) karena posisinya saat berjama’ah dengan Nabi berada di belakang jauh. Sementara Ukays tidak mendengar karena sering telat jama'ah. Hadits yang telat jama’ah inilah yang diambil buat dalil,” ujarnya di hadapan ratusan hadirin.

Karena sibuk mempertentangkan yang tidak substansial itu, ketika shalat, orang-orang wahabi lebih suka “menata kaki” daripada menata niat. Mereka merapatkan kaki, mengganggu niat orang shalat orang lain di sampingnya yang sedang menata niat.

Agar shalatnya dianggap rajin, jidat mereka harus hitam. Dalihnya mengikuti jidat para sahabat Nabi. Padahal, menurutnya, jidat hitam pada zaman Nabi itu terjadi karena dulu lantai masjid tidak ada yang pakai

karpet dan keramik. [Habib Syech Bersholawat/ m abdullah badri]

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/06/dr-mahmud-suyuti-jenggot-itu-bukan-qauli-tapi-tumbuh-sendiri.html

Thursday, June 21, 2012

PMII Pariaman Sambut Hijriah dengan Hiking

Pariaman, Habib Syech Bersholawat. Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pariaman, Sumatera barat menyambut tahun baru Hijriyah dengan menggelar lomba hiking. Rute hiking dimulai dari Tandikek dengan finish di Anai Resort yang ditempuh selama 3 jam perjalanan.

Walaupun diguyur hujan, kegiatan yang berlangsung Selasa (5/11), peserta tetap semangat dan penuh keakraban. Terpilih sebagai peserta hiking terbaik Sepra Putra.

PMII Pariaman Sambut Hijriah dengan Hiking (Sumber Gambar : Nu Online)
PMII Pariaman Sambut Hijriah dengan Hiking (Sumber Gambar : Nu Online)


PMII Pariaman Sambut Hijriah dengan Hiking

Menurut Ketua PMII Kota Pariaman, Idris, kegiatan untuk memeriahkan 1 Muharram 1435 Hijriyah, tidak hanya menggelar hiking, tapi lomba orasi dan futsal. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 kader PMII Pariaman.

Pada lomba orasi yang hanya khusus diikuti kader PMII perempuan, juara I diraih Melysa dengan nilai 260, juara II diraih Pia Maisari nilai 235 dan juara III Witri Yeni dengan nilai 230. Sedangkan futsal, keluar pemain terbaik Ismet, peserta gokil Jupmaidi Ilham dan pemain top skor Zalkairi.

Habib Syech Bersholawat

Ketua Panitia Rahim Saputra didampingi sekretarisnya Yola Apriani mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memicu generasi muda merayakan tahun hijriyah, karena selama ini mereka cenderung hanya memeriahkan tahun baru Masehi.

Kita ingin memberikan makna dan arti tersendiri pergantian tahun baru hijriah ini kepada kader PMII Kota Pariaman. Sehingga mereka tidak akan melupakannya karena ada momen ketika beraktifitas di PMII Kota Pariaman, kata Yola Apriani. (Armaidi Tanjung/Abdullah Alawi)

Habib Syech Bersholawat

Keterangan foto: Foto bersama para pemenang lomba, pengurus PC PMII Kota Pariaman dan sebagian peserta di Anai Resor, Selasa (5/11/2013)

Dari (Daerah) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/48062/pmii-pariaman-sambut-hijriah-dengan-hiking

Habib Syech Bersholawat

Tuesday, October 18, 2011

MUI Sarang Gerakan Islam Radikal? Duh, Gawat!

Habib Syech Bersholawat - Diskusi dengan tema “Posisi MUI dalam Hukum Islam dan Hukum Indonesia” yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) pada Ahad lalu (16/10) tidak hanya menghasilkan poin bahwa MUI telah berpolitik dalam kasus penyataan Ahok di Kepulauan Seribu.

Lebih dari itu, diskusi yang menghadirkan narasumber yang kredibel di bidangnya masing-masing itu juga menyajikan berbagai poin penting dan menarik tentang MUI, seperti sejarah MUI, status hukum MUI, dan posisi MUI yang diakomodir di sejumlah undang-undang, dan seterusnya.

MUI Sarang Gerakan Islam Radikal? Duh, Gawat! - Habib Syech Bersholawat
MUI Sarang Gerakan Islam Radikal? Duh, Gawat! - Habib Syech Bersholawat


MUI Sarang Gerakan Islam Radikal? Duh, Gawat!

Berikut pandangan menarik yang disampaikan Ketua Lakpersdam PBNU, Rumadi; Andi Syafrani (alumnus UIN Syarif Hidayatullah dan Victoria University, Australia); dan Peneliti Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam diskusi santai tapi berisi itu. Sayang, tidak ada perwakilan MUI dalam forum itu.

Pada Mulanya Politik Ada konteks historis yang melatari pembentukan MUI pada 1975. Menurut Bonar ada dua peristiwa penting yang menyebabkan mengapa pemerintahan Orde Baru memutuskan membentuk MUI.

Habib Syech Bersholawat

Satu, pemilu 1971 yang diikuti 10 partai politik. Hasil pemilu tahun itu menunjukkan bahwa partai-partai Islam masih cukup signifikan. Kenyataan itu mengkhawatirkan pemerintahan Orde Baru.

Dua, debat panas tentang undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Sejak tahun 1973, isu panas yang juga melibatkan kelompok Islam itu membuat pemerintahan Soeharto khawatir tentang stabilitas politiknya saat itu.

Dari dua peristiwa itu, Pemerintahan Orde Baru menyadari bahwa kekuatan politik Islam cukup kuat dalam percaturan politik Indonesia. Dan di balik kekuatan politik Islam di Indonesia itu, ada organisasi-organisasi masyarakat.

Habib Syech Bersholawat

Sejumlah partai pada saat itu, misalnya, terafiliasi dengan NU. Dengan kata lain, backbound partai itu adalah NU. Begitu juga Partai Muslim Indonesia (Parmusi) dan Partai Syarikat Islam dengan backbound-nya adalah Muhammadiyah dan Syarikat Islam.

Untuk menundukkan kelompok Islam dan massa secara umum, Pemerintahan Orde Baru menerapkan strategi apa yang disebut organic corporatism. Istilah yang diperkenalkan Guillermo O’Donnel itu merujuk pada upaya penundukkan setiap sektor produksi, profesi, dan pekerjaan ke dalam satu organisasi yang diakui negara.

Pada masa Orde Baru, kelompok wartawan ditundukkan di bawah satu asosiasi, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kelompok guru ditundukkan melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kelompok buruh ditundukkan melalui Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI). Partai politik yang cukup banyak pada saat itu kemudian diciutkan menjadi 3 partai.

“Termasuk kekuatan Islam yang terdapat di organisasi-organisasi masyarakat. Karena itu, untuk mengontrol kekuatan Islam, pemerintahan Orde Baru mengintrodusir pembentukan MUI. Dari sini jelas bahwa tujuan awal pembentukan MUI adalah politik,” kata Bonar.

Hamka yang belakangan menjadi ketua MUI sebenarnya menolak pembentukan MUI. Tapi karena lobi dan desakan dari berbagai pihak, akhirnya Hamka menyetujuinya dan dia ditunjuk menjadi ketua MUI pertama. Setelah Hamka, Ketua MUI umumnya adalah orang-orang dari Departemen Agama atau orang yang dekat dengan pemerintah.

Senada dengan Tigor, Rumadi menyatakan bahwa pembentukan MUI adalah cara pemerintahan Orde Baru untuk melakukan konsolidasi dan penataan terhadap berbagai kelompok yang ada di tengah masyarakat. Konsolidasi dan penataan itu juga merambah ke wilayah keulamaan.

“Di satu sisi pemerintahan ingin mendapat legitimasi bagi seluruh program-program pembangunannya. Tapi di sisi yang lain pemerintahan Orde Baru juga ingin dilihat sebagai pemerintahan yang akomodatif terhadap kelompok-kelompok agama,” papar Rumadi.

Relasi MUI dan Pemerintah Meski MUI didirikan oleh pemerintahan Orde Baru, tapi hubungan MUI dengan Pemerintahan Orde Baru tidak selalu mulus. Itu terlihat, misalnya, pada kasus fatwa MUI tentang pengharaman menghadiri perayaan Natal pada 1985.

Rumadi menengaskan bahwa fatwa MUI itu bukanlah fatwa pengharaman mengucapkan selamat Natal seperti yang disebarkan dan menjadi perdebatan setiap menjelang Natal dalam beberapa tahun terakhir ini.

Fatwa itu, sambung Rumadi, menyulitkan bagi pemerintahan Orde Baru karena fatwa itu dianggap memecah-belah kehidupan umat beragama. Karena situasi yang tegang antara MUI dan pemerintah saat itu, akhirnya Hamka menyatakan mundur sebagai ketua MUI.

Setelah reformasi, MUI tidak lagi takluk di hadapan pemerintah. Posisi MUI malah cenderung menguat.

Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, misalnya, MUI pernah bersitegang dengan pemerintah. Penyebabnya adalah soal Ajinomoto. Produk penyedap itu disinyalir mengandung enzim babi.

Gus Dur selain presiden, juga seorang ulama. Karena kapasitasnya sebagai ulama, dia merasa punya otoritas untuk bicara soal Ajinomoto dari sisi agama. Di sisi lain, MUI juga merasa punya otoritas untuk bicara dari sisi agama. Dua otoritas itu berhadap-hadapan dan bertarung soal Ajinomoto.

Relasi mesra MUI dengan pemerintah pasca Orde Baru terjadi pada Munas MUI tahun 2005. Saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menghadiri munas sebagai tamu undangan khusus memberikan penyataan yang menguntungkan buat MUI.

SBY dalam pidatonya mengatakan bahwa untuk urusan keagamaan, pemerintahan sepenuhnya tunduk atas apa yang disampaikan MUI. Pidato itu, menurut Rumadi, tidak hanya menunjukkan relasi MUI dan pemerintah yang positif, tapi juga menunjukkan posisi MUI yang powerfull di hadapan pemerintah.

“Kita bisa memahami SBY yang tidak punya otoritas bicara mengenai agama sehingga dia untuk urusan-urusan keagamaan dia harus tunduk pada MUI. Beda dengan Gus Dur yang merasa punya otoritas bicara agama.”

Bonar memberikan perbandingan tentang fatwa MUI dan dampaknya pada publik saat Orde Baru dan pasca Orde Baru.

Pada 1980, MUI mengeluarkan fatwa tentang Ahmadiyah aliran Qodiyani. Isi fatwa itu menyebut bahwa Ahmadiyah aliran Qodiyani adalah sesat dan berada di luar Islam. Tapi fatwa sesat itu tidak memicu reaksi apapun dari publik saat itu. Fatwa MUI itu seolah tidak berdaya karena kuatnya posisi negara.

Bandingkan dengan fatwa serupa yang dikeluarkan MUI pada 2005. Fatwa itu menyebut Aliran Ahmadiyah, tanpa membedakan Qadiyani maupun Lahore, berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam). Setelah fatwa itu, gelombang reaksi bisa disaksikan.

Gelombang reaksi yang paling kasat mata adalah penyerangan, persekusi, dan pengusiran jemaat Ahmadiyah di berbagai daerah. Pemerintah pusat makin memperparah keadaan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada 2008 yang memperlihatkan betapa tidak adilnya negara pada jemaat Ahmadiyah.

“Perbandingan ini menunjukkan pada pemerintahan Soeharto, MUI tidak memiliki peran seperti sekarang,” kata Bonar.

Bonar melihat era di mana menguatnya posisi MUI di masa pemerintah SBY adalah era yang buruk dalam sejarah politik demokrasi di Indonesia. Berbagai hasil laporan tahunan yang dibuat Setara Institue, Wahid Institute, juga lembaga-lembaga serupa lainnya menunjukkan bahwa dekade pemerintahan SBY adalah dekade yang suram bagi kebebasan beragama. SKB 3 menteri yang diskriminatif terhadap Ahmadiyah dikeluarkan pada masa pemerintahan SBY.

“Ini strategi SBY dalam mempertahankan kekuatan politiknya. Dia merangkul kekuatan-kekuatan politik Islam untuk berpihak pada kekuatan politiknya. Konsekuensinya, SBY mengakomodir tuntutan-tuntutan dari kelompok-kelompok Islam yang bertentangan dengan konstitusi.”

Selain itu, Undang-undang Penodaan Agama paling banyak digunakan pada masa pemerintahan SBY. Bonar mencatat antara 2004 sampai 2015, UU Penodaan Agama digunakan untuk 106 kasus. Sementara dalam masa pemerintahan Soeharto selama 32 tahun UU yang dikeluarkan pada akhir pemerintahan Soekarno itu tercatat digunakan hanya untuk 10 kasus.

“Lonjakan pengunaan UU Penodaan Agama begitu luar biasa di masa SBY. Pada saat yang sama sejumlah fatwa sesat dikeluarkan untuk melegitimasi apa yang dianggap sebagai penodaan agama.”

Status Hukum MUI Dalam Undang-undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013, ormas dibedakan menjadi dua macam. Satu, ormas yang tidak berbadan hukum. Dua, ormas yang berbadan hukum.

Ormas yang tidak berbadan hukum, misalnya, forum guru, forum ulama, forum umat Islam, dan seterusnya. Ormas-ormas seperti ini tetap diberikan haknya untuk berekspresi dan itu dijamin oleh konstitusi. Sementara ormas yang berbadan hukum dibedakan menjadi dua macam: perkumpulan dan yayasan.

Ciri utama perkumpulan adalah memiliki anggota dan memiliki struktur kepengurusan. Struktur itu bisa berjenjang dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional. Atau struktur itu hanya ada di satu wilayah tertentu. Perekrutan anggota ormas berbasis perkumpulan ini ditentukan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga setiap ormas. Adapun yayasan adalah ormas yang tidak memiliki anggota.

Dari kerangka yang digariskan dalam UU Ormas itu, Andi melihat MUI masuk dalam kategori ormas berbadan hukum berbasis perkumpulan. Meski begitu, Andi belum bisa memastikan mengingat dia belum melihat langsung akta pendirian MUI.

“Setelah UU Ormas disahkan, pemerintah meminta kepada seluruh organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia untuk menyesuaikan semua sistemnya. Setidaknya memastikan bahwa organisasi yang berdiri lebih tua dari UU Ormas, seperti Muhammadiyah dan NU tetap memiliki akta atau badan hukum yang bisa diterima menurut UU Ormas,” kata Andi.

Meski belum bisa dipastikan apakah sudah mengikuti koridor yang diamanatkan UU Ormas, hebatnya MUI adalah organsasi kemasyarakatan yang diterima dan menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia. Itu terlihat dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa MUI adalah satu-satunya lembaga yang punya kewenangan untuk membuat fatwa halal.

Dalam pasal 1 angka 7 UU itu sudah mendefinisikan MUI. Bunyinya, “Majelis Ulama Indonesia atau yang disingkat dengan MUI adalah wadah musyawarah ulama, zu’ama, dan cendikiawan Muslim”. Poin ini menarik bagi Andi karena poin ini memberikan posisi hukum MUI menjadi sangat istimewa, terlepas dari badan hukumnya yang belum diketahui.

Klausul “wadah musyawarah” juga menarik bagi Andi untuk dipertanyakan. Karena UU ini tidak menunjuk MUI sebagai sebuah entitas badan hukum tersendiri. Dalam klausul itu pun ada tiga komponen dalam wadah musyawarah itu, yaitu ulama, zu’ama (pemimpin), dan cendikiawan Muslim.

“Pertanyaan hukumnya adalah, apakah yang dimaksud oleh UU itu adalah MUI yang sama dengan yang kita pahami sebagai sebuah entitas kelembagaan yang ada. Karena per definisi, UU ini tidak menyebut MUI sebagai sebuah entitas organisasi khusus, melainkan hanya sebagai wadah. Dan itupun 3 komponennya.”

Posisi MUI sebagai ormas Islam yang diistimewakan, sambung Rumadi, terlihat dari gedung yang dijadikan kantor MUI adalah gedung milik kementerian agama. Sementara gedung atau kantor milik Muhammadiyah dan NU dibeli tanahnya sendiri dan dibangun sendiri.

Menurut Rumadi, menguatnya pengaruh MUI dalam konteks perundang-undangan dimulai pada 2007. Dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40, misalnya, MUI dimasukkan dalam nomenklatur perundang-undangan.

Sesuai amanat UU PT, setiap bisnis yang menggunakan label syariah harus dibentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS). Anggota DPS itu direkomendasikan oleh MUI. Dan faktanya hampir semua pengurus MUI adalah anggota DPS. Para pengurus MUI yang menjadi anggota DPS mendapat fasilitas dari lembaga bisnis swasta itu.

Setahun kemudian, dikeluarkan Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008. Dalam nomenklatur UU ini, fatwa-fatwa MUI mengikat dalam urusan ekonomi syariah. “Bila Gubernur BI mau membuat fatwa mengenai perbankan syariah, sumbernya harus dari fatwa MUI. UU ini membuat posisi MUI menguat,” ungkap Rumadi.

Berdasarkan sejumlah UU di atas, Rumadi melihat bahwa posisi MUI tidak lagi sama dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya, seperti Muhammadiyah dan NU. Muhammadiyah dan NU, misalnya, hidup sendiri sebagai gerakan civil society. Sementara MUI tidak bisa disebut lagi sebagai gerakan masyarakat murni, tapi semi-negara.

Melihat posisi MUI sebagai ormas layaknya Muhammadiyah dan NU tapi mendapatkan keistimewaan-keistimewaan tertentu dari negara layaknya lembaga negara, Andi mengajukan dua pilihan untuk lebih memberikan kepastian hukum di mana posisi MUI.

Satu, apakah MUI tetap ingin menjadi lembaga swasta sebagaimana tujuan awal kehadirannya. Atau, dua, MUI dipertimbangkan menjadi lembaga negara yang terikat dengan konsekuensi-konsekuensi tertentu.

Konsekuensi itu antara lain, MUI harus terbuka jika diaudit oleh lembaga audit negara. Jika dalam proses audit itu ditemukan ada penyalahgunaan uang negara, maka statusnya adalah korupsi. “Dengan kewenangan yang diberikan sejumlah UU kepada MUI, harusnya lembaga penegak hukum, seperti inspektorat, kepolisian, dan KPK melakukan pengawasan ke MUI”.

Konsekuensi yang lain adalah pengurus MUI harus juga menjaga kepentingan negara. Salah satunya adalah menjaga NKRI. Jangan sampai pengurus yang menikmati kewenangan dari negara dan uang dari pajak masyarakat malah memainkan peran yang bertentangan dengan tujuan didirikannya negara ini.

Banker Kelompok Radikal Bonar menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara yang memisahkan secara ajeg antara kehidupan agama dengan kehidupan politik. Karena tidak ada pemisahan, kedudukan semua agama di Indonesia ditempatkan pada posisi yang setara. Tidak ada satu agama yang lebih dominan dan hegemonik dibandingkan agama yang lain.

Karena posisi semua agama yang setara itu, maka nilia-nilai universal semua agama bisa dijadikan bahan bagi pembentukan konstitusi maupun turunannya. Konsekuensi lain dari kesetaraan itu, semua warga negara Indonesia, apa pun latar belakang agama dan etnisnya, punya kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat publik di negara ini.

Berangkat dari pandangan ini, Setara Institute menyayangkan sikap MUI terkait polemik pernyataan Ahok di Pulau Seribu. Pernyataan sikap itu dirilis Setara beberapa saat setelah MUI mengeluarkan “pendapat dan sikap keagamaan”. Tugas MUI seharusnya memberi panduan apa yang sebaiknya dilakukan umat, bukannya berpolitik.

Dalam konteks kontroversi penyataan Ahok, Bonar menginginkan MUI bersikap netral. Lebih dari itu, MUI harusnya bisa berperan dengan memberikan tafsir tentang al-Maidah 51 dalam konteks negara Pancasila. Inilah hal yang dituntut kepada MUI.

“MUI harus mengajarkan bagaimana nilai-nilai agama bisa menjadi pegangan bersama. Bukan hanya menguntungkan salah satu pihak atau bersikap diskriminatif kepada mereka yang berbeda.”

Terkait posisi MUI terhadap polemik pernyataan Ahok, Rumadi semula mengapresiasi MUI karena dua hal. Satu, pengurus MUI menolak dengan tegas ketika ada kelompok radikal yang ingin menjadikan kantor MUI sebagai tempat konferensi pers untuk menyerang Ahok. Hal ini patut dipuji karena MUI sadar bahwa MUI mau dimanfaatkan kelompok lain.

Menurut Rumadi pemanfaatan MUI sebagai sarang kelompok radikal sudah lama terjadi. Ketika masih di Wahid Institute persisnya pada 2010, Rumadi sudah mewanti-wanti pengurus MUI bahwa MUI dijadikan banker kelompok radikal.

“Ada tokoh di MUI yang memasukkan orang-orang yang paham kebangsaannya kacau, menolak Pancasila, dan menolak konstitusi, tapi difasilitasi oleh tokoh itu. Untungnya pengurus MUI mau mendengar dan tokoh itu ‘dikotakkan’ dan tidak diberikan peran yang maksimal sehingga wajah MUI pasca 2010 relatif lebih ramah,” papar Rumadi.

Dua, ketika Ahok meminta maaf, ada dua tokoh yang memberikan respons secara cepat. Ma’ruf Amin dan Said Aqil Siradj. Sebagai Ketua Umum MUI, Ma’ruf menyatakan bahwa ketika Ahok sudah minta maaf, sebaiknya Ahok dimaafkan. Pernyataan serupa disampaikan Said Aqil sebagai Ketua Umum PBNU.

Pasca pernyataan dua tokoh di atas, Rumadi merasa situasi berangsur mereda. Tapi beberapa jam setelah pernyataan Ma’ruf, MUI merilis pernyataan “pendapat dan sikap keagamaan” yang justru memanaskan situasi yang sudah reda. Dan pernyataan sikap MUI itu dijadikan legitimasi untuk melakukan ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat yang berbeda pada demonstrasi pada Jumat pekan lalu.

Terkait isu penodaan agama, Rumadi meminta pemerintah, khususnya aparat penegak hukum agar bijak dalam menanganinya. Dari riset yang dilakukan Rumadi tentang kasus penodaan agama dari 1969 sampai beberapa tahun terakhir ini, setidaknya ada dua hal yang disimpulkan Rumadi.

Satu, hampir semua kasus penodaan agama selalu diikuti dengan gerakan massa. Itu, misalnya, terlihat dalam kasus cerpen berjudul Langit Makin Mendung yang memakan korban HB. Jassin dan kasus salat dua bahasa Yusman Roy.

Dua, di mana ada gelombang gerakan massa, di situ aparat penegak hukum biasanya akan mengikuti selera massa itu. Orang yang dituduh melakukan penistaan agama dijebloskan ke penjara agar meredakan kemarahan massa. Padahal belum tentu orang itu bersalah.

“Ada kasus di mana tuduhan penistaan agama tidak melibatkan gelombang massa. Kepolisian dan kejaksaan kemudian melepas orang yang dituduh melakukan penistaan agama karena dianggap tidak bersalah. Itu, misalnya, kasus karikatur Teguh Santosa.”

Rumadi berharap aparat penegak hukum tetap dalam posisi yang independen dan tidak dalam tekanan massa dalam menangani kasus pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu. Rumadi juga berharap aparat penegak hukum tidak bekerja untuk memuaskan selera massa. [Habib Syech Bersholawat/ irwan amrizalHabib Syech Bersholawat]

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/11/mui-sarang-gerakan-islam-radikal-duh-gawat.html

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Habib Syech Bersholawat sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Habib Syech Bersholawat. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Habib Syech Bersholawat dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock